ZAKAT DIAMBIL DARI ORANG KAYA

ZAKAT DIAMBIL DARI ORANG KAYA

📚 ZAKAT DIAMBIL DARI ORANG KAYA

🖋️ Muhammad Rivan, M.Pd

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مُعَاذًا إِلَى الْيَمَنِ – فَذَكَرَ الْحَدِيثَ – وَفِيهِ : أَنَّ اللَّهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ فِي فُقَرَائِهِمْ.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi ﷺ ketika mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman bersabda: “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) pada harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka lalu diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” (Muttafaq ‘Alaih, HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19)

📖 PENJELASAN UMUM HADIS

Hadis ini merupakan bagian dari wasiat Rasulullah ﷺ kepada Mu’adz bin Jabal ketika beliau diutus menjadi dai dan pemimpin di Yaman.

Dalam hadis yang panjang, Nabi ﷺ menjelaskan tahapan dakwah:

Mengajak kepada tauhid

Setelah mereka mengenal Allah → shalat lima waktu

Setelah itu → zakat

Hal ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan pendidikan iman secara bertahap.

Kemudian Nabi ﷺ menjelaskan hakikat zakat:

zakat diambil dari orang kaya

lalu dikembalikan kepada orang miskin dan 8 ashnaf yang lainnya.

Allah ﷻ telah menjelaskan secara tegas siapa saja yang berhak menerima zakat dalam Al-Qur’an.

Dalil Al-Qur’an QS. At-Taubah : 60

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk:
orang-orang fakir
orang-orang miskin
para amil zakat
orang-orang yang dilunakkan hatinya (muallaf)
untuk memerdekakan budak
orang-orang yang berhutang
di jalan Allah
dan orang yang sedang dalam perjalanan
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
(QS. At-Taubah: 60)

Artinya zakat adalah sistem keadilan sosial dalam Islam.

Para ulama menjelaskan bahwa jika tidak ada pemerintahan Islam yang mengelola zakat secara syar’i, maka zakat boleh:
diberikan langsung kepada mustahiq atau disalurkan melalui lembaga terpercaya
Seperti:

yayasan Islam

masjid

lembaga sosial

organisasi Islam

selama mereka amanah dan menyalurkan kepada 8 asnaf yang disebutkan dalam Al-Qur’an.

📜 PENJELASAN ULAMA

– Penjelasan Imam Ash-Shan’ani

Dalam kitab Subulus Salam (3/183) beliau berkata:

كَانَ بَعْثُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمُعَاذٍ إِلَى الْيَمَنِ سَنَةَ عَشْرٍ قَبْلَ حَجِّ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Pengutusan Mu’adz ke Yaman terjadi pada tahun ke-10 Hijriyah sebelum haji Nabi ﷺ.”

Kemudian beliau menjelaskan makna hadis:

وَاسْتَدَلَّ بِقَوْلِهِ : تُؤْخَذُ مِنْ أَمْوَالِهِمْ أَنَّ الْإِمَامَ هُوَ الَّذِي يَتَوَلَّى قَبْضَ الزَّكَاةِ وَصَرْفَهَا

“Sabda Nabi ‘diambil dari harta mereka’ menunjukkan bahwa pemimpin (imam/pemerintah) yang berwenang mengambil dan menyalurkan zakat.”

Artinya zakat bukan sekadar ibadah pribadi, tetapi juga sistem sosial yang diatur oleh pemimpin kaum muslimin.

Beliau juga menjelaskan tentang penyaluran zakat:

وَاسْتَدَلَّ بِقَوْلِهِ : تُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

“Sabda Nabi ‘dikembalikan kepada orang fakir mereka’ menunjukkan bahwa zakat boleh diberikan kepada kelompok fakir.”

Sebagian ulama memahami bahwa zakat boleh diberikan kepada satu golongan saja jika memang mereka yang paling membutuhkan.

– Penjelasan Syaikh Abdullah Al-Bassam

Dalam kitab Taudhihul Ahkam (3/283) beliau berkata:

ثُمَّ أَخْبَرَهُ عَنْ مَصْرِفِ الزَّكَاةِ، وَأَنَّهَا تُؤْخَذُ مِنَ الأَغْنِيَاءِ، فَتُعْطَى الْفُقَرَاءَ، مُوَاسَاةً وَعَدْلًا بَيْنَهُمْ فِي مَالِ اللَّهِ

“Zakat diambil dari orang kaya lalu diberikan kepada orang fakir sebagai bentuk kepedulian dan keadilan dalam harta yang Allah berikan kepada mereka.”

Beliau juga menjelaskan:

قَوْلُهُ : صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الزَّكَاةَ تَجِبُ فِي الْمَالِ

“Sabda Nabi ‘zakat pada harta mereka’ menunjukkan bahwa zakat wajib pada harta.”

Artinya:

zakat berkaitan dengan kepemilikan harta

bukan hanya tanggung jawab pribadi semata

Beliau juga menambahkan bahwa Nabi ﷺ memperingatkan Mu’adz:

أَنْ لَا يَأْخُذَ كَرَائِمَ أَمْوَالِ النَّاسِ

“Jangan mengambil harta terbaik milik manusia.”

Maksudnya:

petugas zakat tidak boleh zalim kepada orang kaya dengan mengambil harta yang paling mahal.

– Penjelasan Imam Al-Maghribi

Dalam kitab Badrut Tamam (4/281) beliau berkata:

فِيهِ دَلَالَةٌ عَلَى فَرْضِيَّةِ الزَّكَاةِ، وَأَنَّهَا حَقٌّ وَاجِبٌ فِي الْمَالِ

“Hadis ini menunjukkan bahwa zakat adalah kewajiban yang pasti pada harta.”

Beliau juga menjelaskan:

وَفِي قَوْلِهِ : تُؤْخَذُ مِنَ الأَغْنِيَاءِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ أَمْرَ الأَخْذِ إِلَى الْعَامِلِ مِنْ قِبَلِ الإِمَامِ

“Sabda Nabi ‘diambil dari orang kaya’ menunjukkan bahwa pengambilan zakat dilakukan oleh petugas yang diangkat oleh pemimpin.”

Kemudian beliau menjelaskan hikmah disebutkannya fakir:

خُصَّ الْفُقَرَاءُ بِالذِّكْرِ لِأَنَّهُمْ أَكْثَرُ مَصَارِفِ الزَّكَاةِ

“Fakir disebut secara khusus karena merekalah yang paling banyak membutuhkan zakat.”

🌿 PELAJARAN YANG BISA DIPETIK

Dari hadis ini kita mendapatkan banyak pelajaran:

1. Zakat adalah kewajiban yang besar

Zakat termasuk rukun Islam.

Allah berfirman:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ

“Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.”
(Al-Baqarah: 43)

2. Zakat adalah sistem keadilan sosial

Islam tidak membiarkan kesenjangan sosial.

Orang kaya membantu orang miskin melalui zakat.

3. Zakat tidak boleh diambil secara zalim

Petugas zakat tidak boleh mengambil:

harta terbaik

harta yang paling mahal

Karena Islam adalah agama keadilan.

4. Dakwah harus bertahap

Nabi ﷺ mengajarkan metode dakwah:

tauhid

shalat

zakat

Ini menunjukkan pentingnya prioritas dalam dakwah.

5. Pentingnya ilmu bagi seorang dai

Mu’adz diingatkan bahwa ia akan mendatangi Ahlul Kitab.

Artinya seorang dai harus memiliki:

ilmu

hujjah

dalil

🌎 RELEVANSI DENGAN KEADAAN HARI INI

Hadis ini sangat relevan dengan kondisi masyarakat saat ini.

Kita melihat:

banyak orang kaya

tetapi juga banyak orang miskin

Jika zakat dijalankan dengan benar:

kemiskinan akan berkurang

kesenjangan sosial akan mengecil

ukhuwah Islamiyah akan semakin kuat

Sayangnya sebagian orang:

menunda zakat

bahkan tidak menunaikannya

Padahal zakat adalah hak orang miskin pada harta orang kaya.

💡KESIMPULAN

Hadis ini mengajarkan bahwa:

Zakat adalah kewajiban dalam Islam

Zakat diambil dari orang kaya

Zakat diberikan kepada orang miskin

Zakat adalah sistem keadilan sosial dalam Islam

Dakwah harus dilakukan secara bertahap dan penuh hikmah

Dengan menunaikan zakat, seorang muslim tidak hanya membersihkan hartanya, tetapi juga membantu menegakkan keadilan dalam masyarakat.

============
🌿✨ Yayasan Hamalatul Qur’an Bandung ✨🌿

Menerima titipan donasi:
Zakat Fitrah • Fidyah • Sedekah • Infaq • Wakaf • serta ZISWAF lainnya.

Mari dukung perkembangan dakwah Islam dan kemajuan Rumah Tahfizh Hamalatul Qur’an melalui donasi terbaik Anda.

Salurkan Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) melalui:

🏦 Bank Syariah Indonesia (BSI)
No. Rek: 7177857003
a.n. Yayasan Hamalatul Qur’an Bandung

📲 Mohon konfirmasi setelah transfer ke: 0895-3232-17283

=================================

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *