LARANGAN MELINTAS DI DEPAN ORANG YANG SEDANG SHALAT

LARANGAN MELINTAS DI DEPAN ORANG YANG SEDANG SHALAT

๐Ÿ“š LARANGAN MELINTAS DI DEPAN ORANG YANG SEDANG SHALAT ๐Ÿ“š

๐Ÿ–‹๏ธ Muhammad Rivan, M.Pd

ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠ ุฌูู‡ูŽูŠู’ู…ู ุจู’ู†ู ุงู„ู’ุญูŽุงุฑูุซู ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ู ู‚ูŽุงู„ูŽ : ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ: { ู„ูŽูˆู’ ูŠูŽุนู’ู„ูŽู…ู ุงู„ู’ู…ูŽุงุฑู‘ู ุจูŽูŠู’ู†ูŽ ูŠูŽุฏูŽูŠู’ ุงู„ู’ู…ูุตูŽู„ู‘ููŠ ู…ูŽุงุฐูŽุง ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ู…ูู†ู’ ุงู„ู’ุฅูุซู’ู…ู ู„ูŽูƒูŽุงู†ูŽ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽู‚ูููŽ ุฃูŽุฑู’ุจูŽุนููŠู†ูŽ ุฎูŽูŠู’ุฑู‹ุง ู„ูŽู‡ู ู…ูู†ู’ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽู…ูุฑู‘ูŽ ุจูŽูŠู’ู†ูŽ ูŠูŽุฏูŽูŠู’ู‡ู } ู…ูุชู‘ูŽููŽู‚ูŒ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูุŒ ูˆูŽุงู„ู„ู‘ูŽูู’ุธู ู„ูู„ู’ุจูุฎูŽุงุฑููŠู‘ู. ูˆูŽูˆูŽู‚ูŽุนูŽ ูููŠ ุงู„ู’ุจูŽุฒู‘ูŽุงุฑู ู…ูู†ู’ ูˆูŽุฌู’ู‡ู ุขุฎูŽุฑูŽ: “ุฃูŽุฑู’ุจูŽุนููŠู†ูŽ ุฎูŽุฑููŠูู‹ุง”.

Dari Abu Juhair bin Al-Harits radhiyallahu โ€˜anhu, Rasulullah ๏ทบ bersabda: โ€œSeandainya orang yang melintas di depan orang yang sedang shalat mengetahui dosa yang akan ia tanggung, niscaya berdiri (menunggu) selama empat puluh lebih baik baginya daripada ia melintas di depannya.โ€ (Muttafaq ‘Alaih, HR. Shahih al-Bukhari no. 510 dan Shahih Muslim no. 507)
Dalam riwayat Al-Bazzar disebutkan: โ€œempat puluh tahun.โ€

PENJELASAN UMUM

Hadis ini menunjukkan

ancaman keras terhadap orang yang melintas di depan orang yang sedang shalat. Rasulullah ๏ทบ tidak menyebutkan secara tegas โ€œempat puluh apaโ€, namun dalam riwayat lain disebutkan โ€œempat puluh tahunโ€, yang menunjukkan betapa besar dosa perbuatan tersebut.

Orang yang sedang shalat sedang bermunajat kepada Allah ๏ทป. Melintas di depannya berarti mengganggu kekhusyukan dan memotong konsentrasi ibadahnya.

PENJELASAN ULAMA
1. Imam Muhammad bin Ismail al-San’ani ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡

(Dalam Subulus Salam 1/493)

ูˆูŽุงู„ู’ุญูŽุฏููŠุซู ุฏูŽู„ููŠู„ูŒ ุนูŽู„ูŽู‰ ุชูŽุญู’ุฑููŠู…ู ุงู„ู’ู…ูุฑููˆุฑู ุจูŽูŠู’ู†ูŽ ูŠูŽุฏูŽูŠู’ ุงู„ู’ู…ูุตูŽู„ู‘ููŠุ› ุฃูŽูŠู’ ู…ูŽุง ุจูŽูŠู’ู†ูŽ ู…ูŽูˆู’ุถูุนู ุฌูŽุจู’ู‡ูŽุชูู‡ู ูููŠ ุณูุฌููˆุฏูู‡ู ูˆูŽู‚ูŽุฏูŽู…ูŽูŠู’ู‡ู…

โ€œHadis ini adalah dalil atas haramnya melintas di depan orang yang shalat, yaitu antara tempat sujudnya hingga kedua kakinya.โ€

Beliau menjelaskan bahwa larangan ini umum untuk semua orang yang shalat, baik shalat wajib maupun sunnah, imam maupun orang yang shalat sendirian.

Adapun makmum, maka tidak mengapa orang melintas di depannya karena sutrah imam adalah sutrah bagi makmum. Namun tetap saja dosa itu mengenai orang yang melintas.

2. Syaikh Abdullah bin Shalih al-Fauzan ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡

(Dalam Minhah al-โ€˜Allam 1/313)

ุงู„ู’ุญูŽุฏููŠุซู ุฏูŽู„ููŠู„ูŒ ุนูŽู„ูŽู‰ ุชูŽุญู’ุฑููŠู…ู ุงู„ู’ู…ูุฑููˆุฑู ุจูŽูŠู’ู†ูŽ ูŠูŽุฏูŽูŠู’ ุงู„ู’ู…ูุตูŽู„ู‘ููŠุŒ ูˆูŽุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ู ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ู…ูŽุณูŽุงุฆูู„ู ุงู„ู‘ูŽุชููŠ ุฌูŽุงุกูŽ ูููŠู‡ูŽุง ุงู„ู’ูˆูŽุนููŠุฏู…

โ€œHadis ini menunjukkan haramnya melintas di depan orang yang shalat, dan termasuk perkara yang datang ancaman keras di dalamnya.โ€

Beliau menjelaskan bahwa orang yang shalat sedang berdiri di hadapan Allah dan bermunajat kepada-Nya. Melintas di depannya berarti memutus munajat tersebut dan mengganggunya.

Disebutkan pula bahwa sebagian ulama, seperti Asy-Syaukani, menganggapnya sebagai dosa besar. Ibnu Hazm bahkan menukil adanya ijmaโ€™ bahwa orang yang melintas itu berdosa.

3. Syaikh Abdullah Al-Bassam ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡

(Dalam Taudhihul Ahkam 2/60)

ุงู„ู’ู…ูุตูŽู„ู‘ููŠ ูˆูŽุงู‚ูููŒ ุจูŽูŠู’ู†ูŽ ูŠูŽุฏูŽูŠู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุชูŽุนูŽุงู„ูŽู‰ ูŠูู†ูŽุงุฌููŠู‡ูุŒ ููŽู‚ูŽุทู’ุนู ู‡ูŽุฐูู‡ู ุงู„ู’ู…ูู†ูŽุงุฌูŽุงุฉู… ุฐูŽู†ู’ุจูŒ ูƒูŽุจููŠุฑูŒ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู…ูŽุงุฑู‘ู.

โ€œOrang yang shalat sedang berdiri di hadapan Allah dan bermunajat kepada-Nya. Maka memutus munajat ini dengan melintas di depannya adalah dosa besar bagi orang yang melintas.โ€

Beliau juga menjelaskan:

Haram melintas jika tidak ada sutrah.

Jika ada sutrah, haram melintas antara orang shalat dan sutrahnya.

Disunnahkan (bahkan menurut sebagian riwayat wajib) bagi orang yang shalat untuk mencegah orang yang hendak melintas.

Penyebutan โ€œempat puluhโ€ adalah bentuk penegasan dan ancaman keras.

4. Al-Imam Al-Husain bin Muhammad al-Maghribi ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡

(Dalam Badrut Tamam 2/353)

ุงู„ู’ุญูŽุฏููŠุซู ูููŠู‡ู ุฏูŽู„ูŽุงู„ูŽุฉูŒ ุนูŽู„ูŽู‰ ุชูŽุญู’ุฑููŠู…ู ุงู„ู’ู…ูุฑููˆุฑู ุจูŽูŠู’ู†ูŽ ูŠูŽุฏูŽูŠู ุงู„ู’ู…ูุตูŽู„ู‘ููŠุŒ ููŽุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู’ู…ูŽุนู’ู†ูŽู‰ ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู’ู…ูŽุงุฑู‘ูŽ ู„ูŽูˆู’ ุนูŽู„ูู…ูŽ ู…ูู‚ู’ุฏูŽุงุฑูŽ ุงู„ู’ุฅูุซู’ู…ู… ู„ูŽุงุฎู’ุชูŽุงุฑูŽ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽู‚ูููŽ ุงู„ู’ู…ูุฏู‘ูŽุฉูŽ ุงู„ู’ู…ูŽุฐู’ูƒููˆุฑูŽุฉูŽ.

โ€œHadis ini menunjukkan haramnya melintas di depan orang yang shalat. Maknanya, seandainya orang yang melintas mengetahui besarnya dosa yang menimpanya, niscaya ia memilih berdiri selama waktu yang disebutkan agar tidak terkena dosa tersebut.โ€

PELAJARAN YANG BISA DIPETIK

Haram melintas di depan orang yang sedang shalat.

Perbuatan ini termasuk dosa besar menurut sebagian ulama.

Orang yang shalat hendaknya memakai sutrah.

Disyariatkan mencegah orang yang hendak melintas.

Islam sangat menjaga kekhusyukan shalat.

RELEVANSI HARI INI

Di masjid-masjid, terutama saat Ramadhan atau shalat Jumat, sering terjadi orang melintas sembarangan di depan orang yang sedang shalat sunnah.

Hadis ini mengingatkan kita agar:

Tidak tergesa-gesa melewati orang yang shalat.

Mencari jalan memutar.

Mengajarkan adab ini kepada anak-anak.

Demikian pula orang yang shalat hendaknya memilih tempat yang tidak mengganggu lalu-lintas orang banyak.

KESIMPULAN

Hadis ini menunjukkan larangan keras dan ancaman besar bagi orang yang melintas di depan orang yang sedang shalat. Shalat adalah momen seorang hamba bermunajat kepada Allah ๏ทป. Mengganggunya berarti meremehkan kehormatan ibadah tersebut.

Semoga Allah menjadikan kita termasuk orang-orang yang menjaga adab dalam shalat dan menghormati ibadah kaum muslimin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *