๐ LARANGAN MENGANGKAT PANDANGAN KE LANGIT SAAT SHALAT ๐
๐๏ธ Muhammad Rivan, M.Pd
ููุนููู ุฌูุงุจูุฑู ุจููู ุณูู ูุฑูุฉู ุฑูุถููู ุงูููููู ุนููููู ููุงูู: ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู: { ููููููุชูููููููู ุฃูููููุงู ู ููุฑูููุนูููู ุฃูุจูุตูุงุฑูููู ู ุฅูููู ุงูุณููู ูุงุกู ููู ุงูุตููููุงุฉู ุฃููู ููุง ุชูุฑูุฌูุนู ุฅูููููููู ู ุฑูุงู ู ุณูู (ุญุฏูุซ ุฑูู 429).
Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu โanhu, ia berkata: Rasulullah ๏ทบ bersabda: โBenar-benar harus berhenti suatu kaum yang mengangkat pandangan mereka ke langit ketika shalat, atau penglihatan mereka tidak akan kembali kepada mereka.โ (HR. Muslim no. 429)
๐ PENJELASAN SECARA UMUM
Hadis ini menjelaskan
larangan keras mengangkat pandangan ke langit ketika shalat. Dalam shalat, seorang muslim dituntut untuk khusyuk, merendahkan diri, dan menghadirkan hati di hadapan Allah.Mengangkat pandangan ke langit dianggap sebagai perilaku yang bertentangan dengan adab shalat, karena orang yang shalat seharusnya menundukkan pandangan dan fokus kepada ibadahnya.
Bahkan dalam hadis ini Rasulullah ๏ทบ memberikan ancaman keras, yaitu dikhawatirkan penglihatan orang tersebut akan dicabut oleh Allah. Ancaman ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut bukan sekadar makruh, tetapi termasuk perbuatan yang sangat dilarang.
๐ PENJELASAN PARA ULAMA
1. Penjelasan Imam Ash-Shanโani menukil Imam An-Nawawi
Imam Ash-Shanโani menukil penjelasan Imam An-Nawawi:
ููุงูู ุงููููููููููู ููู ุดูุฑูุญู ู ูุณูููู ู: ููููู ุงูููููููู ุงููุฃููููุฏู ููุงููููุนููุฏู ุงูุดููุฏููุฏู ููู ุฐูููููุ ููููุฏู ูููููู ุงููุฅูุฌูู ูุงุนู ุนูููู ุฐูููููุ ููุงูููููููู ูููููุฏู ุชูุญูุฑููู ููู.
โImam An-Nawawi berkata dalam Syarh Shahih Muslim: Dalam hadis ini terdapat larangan yang sangat tegas dan ancaman keras terhadap perbuatan tersebut. Bahkan telah dinukil adanya ijmaโ ulama tentang hal ini, dan larangan tersebut menunjukkan keharamannya.โ
Beliau juga menukil pendapat Ibnu Hazm:
ููููุงูู ุงุจููู ุญูุฒูู ู: ุชูุจูุทููู ุจููู ุงูุตููููุงุฉู.
โIbnu Hazm berpendapat bahwa shalat menjadi batal jika seseorang mengangkat pandangannya ke langit.โ
Namun pendapat ini tidak diikuti mayoritas ulama. (Subulus Salam 2/32)
2. Penjelasan Syaikh Abdullah Al-Fauzan
Beliau menjelaskan:
ุงูููุญูุฏููุซู ุฏูููููู ุนูููู ุชูุญูุฑููู ู ุฑูููุนู ุงููุจูุตูุฑู ุฅูููู ุงูุณููู ูุงุกู ุญูุงูู ุงูุตููููุงุฉูุ ุณูููุงุกู ุฃูููุงูู ุฐููููู ููู ุญูุงูู ุงููููููุงู ู ุฃูู ู ููู ุญูุงูู ุงูุฑููููุนู ู ููู ุงูุฑูููููุนู ุฃูู ู ุบูููุฑู ุฐููููู.
โHadis ini menunjukkan haramnya mengangkat pandangan ke langit ketika shalat, baik ketika berdiri, bangkit dari rukuk, atau pada keadaan lainnya.โ
Beliau juga menyebut hadis lain dari Anas:
ยซ ู
ูุง ุจูุงูู ุฃูููููุงู
ู ููุฑูููุนูููู ุฃูุจูุตูุงุฑูููู
ู ุฅูููู ุงูุณููู
ูุงุกู ููู ุตูููุงุชูููู
ูุ! ยป
ุญูุชููู ููุงูู:
ยซ ููููููุชูููููู ุนููู ุฐููููู ุฃููู ููุชูุฎูุทูููููู ุฃูุจูุตูุงุฑูููู
ู ยป.
โAda apa dengan kaum yang mengangkat pandangan mereka ke langit dalam shalat mereka?โ
Lalu beliau memperkeras ucapannya hingga berkata:
โHendaklah mereka benar-benar berhenti, atau penglihatan mereka akan disambar.โ
Beliau juga menjelaskan hikmahnya:
ููุฅููููู ูุง ูููููู ุนููู ุฑูููุนู ุงููุจูุตูุฑูุ ููุฃูููููู ููููุงููู ุงููุฎูุดููุนู ููุงููุฅูููุจูุงูู ุนูููู ุงูููููู ุชูุนูุงููู.
โLarangan mengangkat pandangan itu karena hal tersebut bertentangan dengan kekhusyukan dan penghadapan diri kepada Allah.โ (Minhah Al-โAllam 1/357)
Beliau juga menukil penjelasan Ibnu Rajab:
ููุงููู ูุนูููู ููู ููุฑูุงููุฉู ุฐููููู: ุฎูุดููุนู ุงููู ูุตููููู ููุฎูููุถู ุจูุตูุฑูููุ ููููุธูุฑููู ุฅูููู ู ูููุถูุนู ุณูุฌููุฏููู.
โHikmah dimakruhkannya hal itu adalah agar orang yang shalat khusyuk, menundukkan pandangannya, dan melihat ke tempat sujudnya.โ
3. Penjelasan Syaikh Abdullah Al-Bassam
Beliau menjelaskan:
ุงูููุฎูุดููุนู ูููู ููุจูู ุงูุตููููุงุฉู ููุฑููุญูููุงุ ููููููููู ุจูุงููููููุจู ููุงููุฌูููุงุฑูุญู.
โKhusyuk adalah inti dan ruh shalat, yang terwujud melalui hati dan anggota tubuh.โ
Beliau juga menjelaskan bahwa orang yang mengangkat pandangan ke langit sebenarnya tidak sedang khusyuk, karena pandangannya bergerak ke sana kemari.
Beliau menukil perkataan Saโid bin Musayyib:
โูู ุฎุดุน ููุจ ูุฐุง ูุฎุดุนุช ุฌูุงุฑุญูโ
โSeandainya hati orang ini khusyuk, niscaya anggota tubuhnya juga akan khusyuk.โ
Beliau juga menjelaskan bahwa ancaman dalam hadis bukan berarti pasti langsung terjadi, tetapi menunjukkan kerasnya larangan tersebut. (Taudhihul Ahkam 2/101)
๐ฟ PELAJARAN YANG BISA DIPETIK
Mengangkat pandangan ke langit saat shalat adalah perbuatan yang dilarang keras.
Mayoritas ulama menyatakan hukumnya haram, walaupun tidak membatalkan shalat.
Orang yang shalat dianjurkan melihat ke tempat sujudnya.
Kekhusyukan merupakan inti dari shalat.
Gerakan mata dan anggota tubuh mencerminkan keadaan hati.
Islam sangat memperhatikan adab dan kesempurnaan dalam ibadah.
๐ RELEVANSI DALAM KEHIDUPAN SAAT INI
Dalam praktik shalat di zaman sekarang masih sering ditemukan orang yang:
melihat ke atas ketika membaca doa
melihat ke kanan dan kiri
melihat ke sekitar masjid
melihat orang yang lewat
Padahal semua ini mengurangi kekhusyukan shalat.
Karena itu para ulama menganjurkan agar orang yang shalat:
fokus pada tempat sujud
menghindari melihat ke sekitar
menenangkan hati sebelum shalat
Dengan demikian shalat menjadi lebih khusyuk dan lebih bermakna.
๐ก KESIMPULAN
Hadis ini menunjukkan larangan keras mengangkat pandangan ke langit saat shalat. Rasulullah ๏ทบ bahkan memberikan ancaman agar umatnya meninggalkan kebiasaan tersebut.
Para ulama menjelaskan bahwa hal ini bertentangan dengan kekhusyukan dalam shalat, karena shalat adalah ibadah di mana seorang hamba berdiri di hadapan Allah dengan penuh kerendahan dan ketundukan.
Oleh karena itu, seorang muslim hendaknya menundukkan pandangan dan fokus kepada tempat sujudnya, agar shalatnya lebih khusyuk, lebih sempurna, dan lebih mendekatkan dirinya kepada Allah ุณุจุญุงูู ูุชุนุงูู.
============
๐ฟโจ Yayasan Hamalatul Qurโan Bandung โจ๐ฟ
Menerima titipan donasi:
Zakat Fitrah โข Fidyah โข Sedekah โข Infaq โข Wakaf โข serta ZISWAF lainnya.
Mari dukung perkembangan dakwah Islam dan kemajuan Rumah Tahfizh Hamalatul Qurโan melalui donasi terbaik Anda.
Salurkan Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) melalui:
๐ฆ Bank Syariah Indonesia (BSI)
No. Rek: 7177857003
a.n. Yayasan Hamalatul Qurโan Bandung
๐ฒ Mohon konfirmasi setelah transfer ke: 0895-3232-17283
=================================
Silakan dibagikan seluas-luasnya.
Semoga menjadi jalan kebaikan dan pahala untuk kita semua ๐คฒ
ู ููู ุฏูููู ุนูููู ุฎูููุฑู ูููููู ู ูุซููู ุฃูุฌูุฑู ููุงุนููููู
“Barang siapa menunjukkan kepada kebaikan, maka baginya pahala seperti orang yang melakukannya.” (HR. Muslim)
Terima kasih atas kepercayaan dan doa Anda.
ุฌุฒุงูู ุงููู ุฎูุฑุง ูุซูุฑุง
๐ฑ Ikuti Media Sosial Kami:
โถ๏ธ Facebook: Rumah Tahfizh Hamalatul Quran
โถ๏ธ Instagram: @rumah_tahfizh_hamalatulquran
โถ๏ธ YouTube: Hamalatul Quran TV
โถ๏ธ TikTok: @hamalatulquran19
๐ Website: https://hamalatulquranbdg.com
Semoga setiap rupiah yang dititipkan menjadi amal shalih dan jariyah yang terus mengalir hingga akhirat














































