LARANGAN MENENGOK (الِالْتِفَاتُ) DALAM SHALAT
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الِالْتِفَاتِ فِي الصَّلَاةِ؟ فَقَالَ: هُوَ اخْتِلَاسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلَاةِ الْعَبْدِ }
رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ. وَلِلتِّرْمِذِيِّ – وَصَحَّحَهُ –: { إِيَّاكِ وَالِالْتِفَاتَ فِي الصَّلَاةِ، فَإِنَّهُ هَلَكَةٌ، فَإِنْ كَانَ لَا بُدَّ فَفِي التَّطَوُّعِ }.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Aku bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang menoleh dalam shalat. Beliau menjawab: ‘Itu adalah pencurian yang dicuri oleh setan dari shalat seorang hamba.’” dalam riwayat At-Tirmidzi: “Hati-hatilah engkau dari menoleh dalam shalat, karena itu adalah kebinasaan. Jika terpaksa, maka lakukanlah pada shalat sunnah.” (HR. al-Bukhari no. 751 DAN at-Tirmidhi no. 589 dishahihkan oleh At-Tirmidzi)
PENJELASAN UMUM
Hadis ini menjelaskan bahwa
menoleh (الِالْتِفَاتُ) dalam shalat termasuk perbuatan yang tercela. Rasulullah ﷺ menyebutnya sebagai “pencurian” yang dilakukan oleh setan terhadap shalat seorang hamba.Artinya, pahala dan kesempurnaan shalat berkurang karena perbuatan tersebut. Menoleh menunjukkan kurangnya kekhusyukan dan perhatian terhadap ibadah.
Namun para ulama menjelaskan bahwa larangan ini berlaku selama tidak sampai memalingkan seluruh badan dari arah kiblat. Jika sampai membelakangi kiblat, maka shalatnya batal.
PENJELASAN ULAMA
1️⃣ Imam Muhammad bin Ismail al-San’ani رحمه الله – Subulus Salam (2/21)
Beliau berkata:
وَهُوَ دَلِيلٌ عَلَى كَرَاهَةِ الِالْتِفَاتِ فِي الصَّلَاةِ، وَحَمَلَهُ الْجُمْهُورُ عَلَى ذَلِكَ إِذَا كَانَ الْتِفَاتًا لَا يَبْلُغُ إِلَى اسْتِدْبَارِ الْقِبْلَةِ بِصَدْرِهِ، وَإِلَّا كَانَ مُبْطِلًا لِلصَّلَاةِ.
“Hadis ini adalah dalil atas makruhnya menoleh dalam shalat. Jumhur ulama memahaminya demikian jika menoleh tersebut tidak sampai membelakangi kiblat dengan dadanya. Jika sampai demikian, maka membatalkan shalat.”
📌 Penjelasan:
Menoleh dengan wajah atau leher hukumnya makruh. Tetapi jika seluruh badan berputar sehingga membelakangi kiblat, maka shalat batal.
2️⃣ Syaikh Abdullah bin Shalih al-Fauzan حفظه الله – Minhah al-‘Allam (1/347)
Beliau berkata:
الْحَدِيثُ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ الْمُصَلِّيَ مَنْهِيٌّ عَنِ الِالْتِفَاتِ فِي صَلَاتِهِ؛ لِأَنَّهُ وُصِفَ بِأَنَّهُ اخْتِلَاسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلَاةِ الْعَبْدِ، وَالْمُرَادُ بِذَلِكَ: تَفَاتُهُ بِالْوَجْهِ، فَإِنْ كَانَ بِجُمْلَةِ الْبَدَنِ بِأَنْ اسْتَدَارَ إِلَى غَيْرِ جِهَةِ الْقِبْلَةِ حَرُمَ وَبَطَلَتِ الصَّلَاةُ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ.
“Hadis ini menunjukkan bahwa orang yang shalat dilarang menoleh, karena itu disebut sebagai pencurian setan dari shalatnya. Yang dimaksud adalah menoleh dengan wajah. Jika dengan seluruh badan sehingga berputar dari arah kiblat, maka haram dan batal shalatnya menurut kesepakatan ulama.”
Beliau menjelaskan hikmah larangan ini:
أَنَّهُ نَقْصٌ فِي الصَّلَاةِ لِعَدَمِ الْخُشُوعِ
“Itu merupakan kekurangan dalam shalat karena menunjukkan tidak adanya khusyuk.”
أَنَّهُ إِعْرَاضٌ عَنِ اللَّهِ تَعَالَى
“Itu bentuk berpaling dari Allah.”
أَنَّهُ حَرَكَةٌ لَا دَاعِيَ لَهَا
“Gerakan yang tidak ada kebutuhan padanya.”
Beliau juga membagi iltifat menjadi dua:
التفات القلب (hati berpaling dari Allah)
التفات البصر (pandangan menoleh)
Keduanya tercela dan mengurangi kesempurnaan shalat.
3️⃣ Syaikh Abdullah Al-Bassam رحمه الله – Taudhihul Ahkam (2/90)
Beliau menyebutkan:
1 – كَرَاهَةُ الِالْتِفَاتِ فِي الصَّلَاةِ إِلَّا مِنْ حَاجَةٍ.
“Makruh menoleh dalam shalat kecuali karena kebutuhan.”
Jika ada kebutuhan, seperti takut musuh atau kondisi darurat, maka tidak makruh.
3 – كَرَاهَةُ الِالْتِفَاتِ إِذَا كَانَ بِالرَّأْسِ وَالْعُنُقِ فَقَطْ، أَمَّا إِنِ اسْتَدَارَ بِجُمْلَتِهِ فَحَرُمَ وَبَطَلَتْ صَلَاتُهُ.
“Makruh jika hanya dengan kepala dan leher. Jika berputar seluruh badan hingga membelakangi kiblat, maka haram dan batal shalatnya.”
Beliau menjelaskan bahwa sebab kemakruhan adalah karena mengurangi kekhusyukan dan merupakan bagian dari tipu daya setan.
4️⃣ Al-Imam Al-Husain bin Muhammad al-Maghribi رحمه الله – Badrut Tamam (2/376)
Beliau berkata:
الْحَدِيثُ فِيهِ دَلَالَةٌ عَلَى كَرَاهَةِ الِالْتِفَاتِ، وَهُوَ إِجْمَاعٌ، لَكِنِ الْجُمْهُورُ عَلَى أَنَّهَا لِلتَّنْزِيهِ، وَالْمُرَادُ بِهِ الِالْتِفَاتُ الَّذِي لَمْ يَبْلُغْ إِلَى اسْتِدْبَارِ الْقِبْلَةِ بِصَدْرِهِ أَوْ عُنُقِهِ كُلِّهِ، وَسَبَبُ الْكَرَاهَةِ يُحْتَمَلُ أَنْ يَكُونَ لِنَقْصِ الْخُشُوعِ، أَوْ لِتَرْكِ اسْتِقْبَالِ الْقِبْلَةِ بِبَعْضِ الْبَدَنِ، أَوْ لِمَا فِيهِ مِنَ الْإِعْرَاضِ عَنِ التَّوَجُّهِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى.
“Hadis ini menunjukkan makruhnya menoleh dan itu telah menjadi ijma’. Namun jumhur memahaminya sebagai makruh tanzih (bukan haram). Yang dimaksud adalah menoleh yang tidak sampai membelakangi kiblat. Sebab kemakruhan bisa karena berkurangnya khusyuk, atau karena tidak sempurna menghadap kiblat, atau karena berpaling dari Allah.”
PELAJARAN YANG BISA DIPETIK
1️⃣ Menoleh dalam shalat mengurangi pahala dan kesempurnaan shalat.
2️⃣ Jika sampai membelakangi kiblat dengan seluruh badan, shalat batal.
3️⃣ Shalat menuntut kekhusyukan dan fokus.
4️⃣ Setan berusaha mencuri pahala shalat melalui gangguan kecil sekalipun.
5️⃣ Boleh menoleh jika ada kebutuhan mendesak.
RELEVANSI HARI INI
Di zaman sekarang, bentuk “iltifat” tidak hanya menoleh fisik, tetapi juga:
📱 Melirik ponsel
👀 Melihat orang lalu-lalang
🧠 Pikiran melayang ke urusan dunia
Hadis ini mengingatkan kita untuk:
Menjaga pandangan tetap ke tempat sujud
Menghadirkan hati dalam shalat
Tidak memberi peluang kepada setan mencuri pahala kita
KESIMPULAN
Menoleh dalam shalat adalah perbuatan makruh yang mengurangi kesempurnaan dan pahala shalat. Ia disebut sebagai “pencurian” setan karena mengurangi kualitas munajat seorang hamba kepada Rabbnya.
Jika sampai membelakangi kiblat dengan seluruh badan, maka shalat batal. Namun jika hanya sedikit dengan wajah tanpa kebutuhan, maka makruh dan hendaknya ditinggalkan.
Semoga Allah menjadikan shalat kita penuh khusyuk dan terlindung dari gangguan setan. 🤲















































