LEBIH BANYAK MEMINTA HAK DARIPADA MENUNAIKAN KEWAJIBAN

LEBIH BANYAK MEMINTA HAK DARIPADA MENUNAIKAN KEWAJIBAN

LEBIH BANYAK MEMINTA HAK DARIPADA MENUNAIKAN KEWAJIBAN

Oleh : KH. E. Abdurrahman (Allahu Yarham)

Nusyuz artinya mengembang atau meninggi, atau yang lebih mudah dipahami adalah bengkak, menjadi besar, tetapi bukan seharusnya mesti membesar; atau seperti kanker atau daging jadi, merupakan penyakit yang sangat berbahaya.

Bila seorang istri rewel meminta haknya, sedangkan ia tidak mau memenuhi kewajibannya sebagai istri, mau memeras suaminya, maka ia berlaku nusyuz.

Atau suami yang selalu meminta supaya haknya dipenuhi, tetapi

ia sendiri tidak mau memenuhi kewajibannya sebagai suami, licik dan zalım, tidak berlaku adil, maka suami itu pun sudah berlaku nusyuz.

Suami istri yang tidak nusyuz adalah yang memenuhi kewajiban-nya dan juga menerima haknya masing-masing; bukan hanya mau menerima hak saja, tetapi mau pula menyempurnakan kewajibannya.

Kerukunan rumah tangga dibina dari perkara, yaitu “Litaskunu ilaiha, mawaddatan, dan rahmatan”, ketenteraman, kecintaan, dan kasih sayang dari kedua belah pihak.

Cinta dan kasih sayang tidak terasa kenikmatannya bila disajikan dengan sangat terbuka. Tidak terasa nikmat bila mendengar kata. Aku cinta padamu, aku sayang padamu; akan lebih nikmat bila kata-kata itu diucapkan dengan tanda-tandanya, melalui kerlingan mata, suara yang tertelan, gerak bibir, dan senyum manis. Hal-hal seperti ini meyakinkan tentang adanya cinta rela, mesra ikhlas; demikian pula penghargaan, perhatian, dan pernyataan isi hati yang diucapkan dengan kata-kata yang mengandung arti cinta dan kasih sayang, dan yang paling utama ialah yang diucapkan dengan perbuatan.

Bila hal-hal seperti itu berubah, timbul tanda tanya di dalam hati, mengapa aku datang tidak disambut; sepatuku tidak dibukakannya, dia seperti tidak mengharapkan kedatanganku; mengapa dia terus ber-baring saja, padahal aku lapar, dia tidak menyediakan makanan; me-ngapa pagi ini yang menyediakan kopi bukan dia. Itu semua mungkin akan membangkitkan sangkaan jelek, atau meragukan apakah rumah tangga ini masih tetap akan terbina dari ketenteraman, kecintaan, dan kasih sayang?

Sebaliknya, sering terjadi pertanyaan dalam hati istri; mengapa suamiku datang terlambat, sedangkan perginya terlalu pagi; datang dengan muka masam, tidak mau bersenda gurau lagi; ia berubah menjadi selalu serius, berbicara hanya seperlunya saja; mengapa bila datang makannya jadi sedikit; mengapa waktu pergi kopinya tidak dihabiskan; mengapa ia tidak lagi memperhatikan anaknya; mengapa waktu saya sakit dia tidak menanyakan apa penyakit saya, mengapa kepala saya tidak dirabanya; dan banyak lagi hal yang kecil-kecil tetapi diartikannya besar.

Semua itu dapat menjadi benih nusyuz walaupun belum dapat dikatakan betul-betul nusyuz, sebab belum diketahui alasannya, belum diperiksa sebab-sebabnya mengapa berubah dari kebiasaannya.

Al-Qur’an menasihatkan, bila terdapat tanda-tanda penyakit se-perti itu, jangan ditunggu-tunggu parahnya, sebab menjaga itu lebih baik daripada mengobati; jangan ditunggu hingga terjadi nusyuz. Kita harus merasa takut bila terlihat tanda-tanda nusyuz yang akibatnya sering kali menjadi syiqaq, bersimpang jalan; masing-masing mengam-bil jalan sendiri; atau sejalan tetapi tidak searah, “awet rajet”, perang dingin tetapi suhunya panas.

Masyarakat Islam, terutama sesepuh yang berpengaruh, dianjurkan supaya berusaha agar jumlah janda berkurang, diusahakan agar para wanita mempunyai suami yang bertanggung jawab, seperti yang diterangkan dalam Al-Qur’an surat An-Nur, menganjurkan supaya berusaha mengawinkan janda-janda atau wanita yang belum mempunyai suami.

Selain diperintahkan supaya berusaha meratakan jalan pernikahan, memberi bantuan dan sumbangan agar masing-masing dapat sempat membina rumah tangga, dianjurkan pula -bahkan diperintah-kan- supaya turut memelihara yang sudah bersuami istri agar tetap teguh akad atau ikatan pernikahannya, jangan dibiarkan adanya nusyuz dan syiqaq.

Dalam Al-Qur’an diperintahkan kepada para sesepuh, kedua besan khususnya, dan umumnya kepada masyarakat Islam, apabila dikhawatirkan tumbuh benih-benih perpecahan atau syiqaq antara sepasang suami istri, mereka wajib berusaha agar syiqaq itu tidak jadi atau dapat dihindarkan, jangan melepaskan tanggung jawab.

Takut itu merupakan perasaan tidak enak disebabkan oleh sesuatu yang tidak diharapkan. Sebelum menjadi kenyataan, syiqaq antara suami istri wajib ditakutkan dan mesti dijaga. Nusyuz dan syiqaq menghantui kerukunan rumah tangga disebabkan oleh kehilangan sakinah, mawaddah, dan rahmah yang menjadi rukun di dalam rumah tangga itu. Nusyuz dan syiqaq mengalihkan surga kerumahtanggaan menjadi neraka. Oleh karena itu, selain usaha dari orang yang bersangkutan -yaitu suami istri- orang ketiga sebagai pembawa ke-islah-an harus diangkat, bukan untuk menghalang-halangi yang akan menalak istrinya atau yang meng-khulu’ suaminya, tetapi untuk menjaga agar hal itu tidak terjadi.

Pada zaman Ali k.w. pernah datang sepasang suami istri diantar oleh kerabat dari kedua belah pihak, kemudian Ali k.w. memerintahkan supaya dari kedua pihak diangkat seorang hakim. Lalu Ali k.w. berkata kepada kedua hakim itu, “Tahukah kamu berdua apa tugas kamu? Kalian diangkat menjadi hakim, harus meneliti dan memper-baiki, mencari ke-islah-an, apakah islah dengan diteruskan rumah tangganya, atau sebaliknya.”

Istri itu berkata, “Saya rela dengan keputusan Kitabullah, yang pahit dan yang manisnya.” Sedangkan suaminya berkata pula, “Mengenai cerainya, saya berkeberatan.” Yakni bila keputusannya mereka harus bercerai, ia berkeberatan.

Sehubungan dengan itu maka Ali k.w. berkata, “Kau berdusta! Demi Allah, tidak bisa kecuali kamu harus sanggup menerima keputusan sebagaimana yang telah diikrarkan oleh istrimu tadi.”

Apakah kedua suami istri tidak dapat menyelesaikan masalahnya tanpa bantuan pihak ketiga, maka wasitlah yang akan melerai mereka. Mereka harus tunduk kepada keputusan wasit itu atau keputusan hakim dari kedua belah pihak itu setelah memeriksa dan menimbang jalan mana yang mesti ditempuh.

Ibnu Abbas menjelaskan bahwa kedua hakim itu harus menyeli-diki siapa yang bersalah dan siapa yang benar; tentu tidak boleh berat sebelah. Karena itulah kedua hakim itu diangkat dari kedua belah pihak; mereka bukan sebagai utusan atau pembela, melainkan sebagai hakim yang berwewenang, dan keputusan yang dimufakati kedua hakim itu harus ditaati.

Berdasarkan ayat Al-Qur’an, diperintahkan mengangkat kedua hakim, dan tugas utamanya adalah menjernihkan suasana yang buruk dan mengembalikan kepada tiga rukun rumah tangga, yaitu sakinah, mawaddah, dan rahmah yang disebutkan tadi; dan tugas itu dijamin Allah pasti akan tercapai bila benar-benar mengharapkan islah kem-bali kepada kesalihan, dan kedua suami istri itu sanggup islah, menyalehkan diri; dengan demikian Allah pasti akan memberikan taufik.

Firman Allah Swt.

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِ مَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمَا مِنْ أَهْلِهَا ان تُرِيدَ إِصْلَاحًا تُو فَقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا. ( النساء : ٣٥).

“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (An-Nisa: 35)

Ayat itu memerintahkan supaya kita “sedia payung sebelum hujan”, sebab kata-kata “bila kamu sekalian takut” menunjukkan belum ter-jadi, tetapi tanda-tandanya sudah tampak; dan perselisihan yang bagaimanapun sifatnya, akan mendapatkan penyelesaiannya bila mereka mencari penyelesaian itu berdasarkan kepada Al-Qur’an dan Hadis yang sahih untuk menuju kepada islah.

Bila istri tidak menjalankan kewajibannya karena nusyuz, angkuh, dan takabur, melumpuhkan kedudukan suami sebagai “Qawwamuuna ‘alannisaa” (pendidik dan pengurus yang berwewenang), maka suami wajib memperbaiki akhlak, nusyuz, dan keangkuhan istrinya itu de-ngan tiga cara, yaitu: dengan nasihat, peringatan, dan penerangan; atau dengan tidak memenuhi hajatnya, misalnya meninggalkan tempat tidur; dan ketiga adalah dengan cara yang biasanya ditakuti, yaitu kekerasan, pemukulan yang bersifat mendidik, bukan pemukulan yang sifatnya menyiksa yang menyakitkannya, tetapi pemukulan yang membawa perbaikan, agar ia kembali menjadi wanita yang salehah.

Pada umumnya kemauan dan sikap dapat berubah, atau tidak jadi dilakukan karena malu, takut atau ada sesuatu yang dihajatkan. Sering kali maksud diurungkan karena merasa malu kepada seseorang, atau ada sesuatu yang ia takuti, atau karena ada sesuatu yang dihajat-kan, takut diboikot keperluannya. Maka nusyuz pun besar kemung-kinannya akan dihentikan, dan syiqaq terhindarkan karena adanya usaha-usaha hakaman dari kedua belah pihak untuk mencari islah yang tulus ikhlas. Besar kemungkinan mereka merasa malu atas tin-dakan dan perbuatannya, takut akan terjadi kehancuran keturunan-nya, dan menginginkan nama yang harum dan kedudukan yang baik di kalangan masyarakat.

Disarikan oleh Muhammad Rivan dalam Buku Recik-Recik Dakwah

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *